Home » » CARA MENGINPUT PEGAWAI MELALUI APLIKASI GPP SATKER BARU

CARA MENGINPUT PEGAWAI MELALUI APLIKASI GPP SATKER BARU

Written By Unknown on Minggu, 07 Juli 2013 | 22.20



    Description: D:\Animasi GIF\smile2.gifDescription: D:\Foto Tesis\DSC00873.JPG
  1. Satuan kerja yang baru tempat pegawai pindah akan mendapatkan SKPP lembar kedua dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah. Dosir kepegawaian tersebut harus diupdate bila terjadi perubahan terkait dengan pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan, sedangkan ADK pegawai pindah dari satker lama harus ditransfer ke aplikasi GPP satker baru. Satker Baru bisa merekam data pegawai tersebut dari awal, namun history gaji di satker lama tidak akan ada di aplikasi GPP, akibatnya KPPN akan menolak ADK pegawai dari satker tersebu kirim_pnd t dan tidak bisa direkonsiliasi ADK GPP nya dalam rangka pembayaran belanja pegawai/gaji.
  2. Pilih Menu: Pegawai - Terima Data Pegawai Pindah, pilih folder tempat adk ZNIP18digit.pnd lalu proses. Data pegawai baru berikut history nya (data pembayaran gaji di satker lama) akan masuk ke database aplikasi gpp satker.
  3. Untuk memastikan apakah sudah ada nama pegawai baru di database, pilih Menu Data Pegawai.
  4. Sesuaikan nomor urut pegawai dengan Menu: Pegawai - No Urut Pegawai, pilih menu Cek, Urutkan dan simpan (setelah pemberian No. Urut selesai), lalu OK. Pegawai baru tersebut sudah bisa dibuatkan data untuk pembayaran gaji ke KPPN.kirimadk
  5. Saat hendak mengajukan pembayaran gaji, satker harus mengirimkan ADK dari aplikasi GPP ke KPPN. Pilih Menu: Kirim - Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN, pilih pegawai baru lalu proses. Hal ini akan menghasilkan file ZKPPNnip18digit.krm misal ZKPPN198001012001011001.krm. File ini dicopy dan dikirimkan ke KPPN bersama dengan SKPP pegawai, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pelantikan, dan berkas pendukung lainnya sesuai peruntukannya.Diambil dari: http://www.seputar-kppn.com/index.php/kppn/pencairan-dana/67-prosedur-mutasi-dalam-aplikasi-gpp-satker.html
Share this article :

Posting Komentar